Mengenal Prinsip Dasar Asuransi
Anda pastinya pernah mengenal asuransi atau di telpon oleh marketing perusahaan asuransi tertentu untuk menawarkan asuransi. Memang ada banyak asuransi yang tersedia yang bisa anda pilih sesuai dengan kebutuhan anda dan juga kemampuan anda untuk membayar preminya per bulan. Namun dari semua jenis asuransi tersebut sebenarnya ada prinsip dasar yang sama yang menjadi pedoman atau pegangan untuk kegiatan asuransi di tempat manapun juga. Apa saja prinsip-prinsip tersebut? Hal itulah yang akan saya bahas kali ini.
Kepentingan Anda Sebagai yang Dipertanggungkan
Saat Anda mengambil sebuah asuransi maka Anda akan disebut sebagai pihak yang tertanggung dimana anda akan mempunyai hak atas benda yang diasuransikan. Biasanya hal ini berlaku untuk asuransi mobil atau rumah ataupun harta benda lainnya yang anda asuransikan dan anda akan mendapat ganti rugi bila benda yang terkena musibah sehingga timbul kerugian memang milik anda, jika tidak maka anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Prinsip Kejujuran
Sangatlah penting bagi kedua belah pihak baik pihak asuransi maupun Anda, untuk memberikan semua informasi sejelas-jelasnya. Pihak asuransi wajib memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada anda mengenai apa saja yang anda dapatkan, premi serta batasan-batasan dari yang ditanggung oleh pihak asuransi tersebut. Sedangkan anda sebagai orang yang mengajukan permohonan asuransi harus memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-ujurnya mengenai benda yang diasuransikan tersebut.
Prinsip Indemnitas
Untuk mengerti prinsip indemnitas maka perhatikan contoh berikut. Bila anda baru saja membeli sebuah mobil seharga 200 juta dan anda langsung mengambil asuransi all risk maka bila mobil anda dicuri atau hilang saat masih dalam masa asuransi maka perusahaan asuransi wajib mengganti kerugian anda sejumlah 200 juta yaitu seharga mobil yang hilang tersebut.
Prinsip Subrogasi
Prinsip Subrogasi juga dapat dimengerti melalui contoh berikut. Bila anda mengasuransikan rumah anda dan suatu hari terjadi kebakaran yang disebabkan oleh rumah tetanggga anda yang terbakar terlebih dahulu, maka pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada anda dan kemudian mengambil posisi anda untuk menuntut tetangga anda yang menyebabkan kerugian tersebut.
Kepentingan Anda Sebagai yang Dipertanggungkan
Saat Anda mengambil sebuah asuransi maka Anda akan disebut sebagai pihak yang tertanggung dimana anda akan mempunyai hak atas benda yang diasuransikan. Biasanya hal ini berlaku untuk asuransi mobil atau rumah ataupun harta benda lainnya yang anda asuransikan dan anda akan mendapat ganti rugi bila benda yang terkena musibah sehingga timbul kerugian memang milik anda, jika tidak maka anda tidak berhak menerima ganti rugi.
Prinsip Kejujuran
Sangatlah penting bagi kedua belah pihak baik pihak asuransi maupun Anda, untuk memberikan semua informasi sejelas-jelasnya. Pihak asuransi wajib memberikan keterangan sejelas-jelasnya kepada anda mengenai apa saja yang anda dapatkan, premi serta batasan-batasan dari yang ditanggung oleh pihak asuransi tersebut. Sedangkan anda sebagai orang yang mengajukan permohonan asuransi harus memberikan keterangan sejelas-jelasnya dan sejujur-ujurnya mengenai benda yang diasuransikan tersebut.
Prinsip Indemnitas
Untuk mengerti prinsip indemnitas maka perhatikan contoh berikut. Bila anda baru saja membeli sebuah mobil seharga 200 juta dan anda langsung mengambil asuransi all risk maka bila mobil anda dicuri atau hilang saat masih dalam masa asuransi maka perusahaan asuransi wajib mengganti kerugian anda sejumlah 200 juta yaitu seharga mobil yang hilang tersebut.
Prinsip Subrogasi
Prinsip Subrogasi juga dapat dimengerti melalui contoh berikut. Bila anda mengasuransikan rumah anda dan suatu hari terjadi kebakaran yang disebabkan oleh rumah tetanggga anda yang terbakar terlebih dahulu, maka pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada anda dan kemudian mengambil posisi anda untuk menuntut tetangga anda yang menyebabkan kerugian tersebut.
Open Comments
Close Comments
Post a Comment for "Mengenal Prinsip Dasar Asuransi"